Kejadian anarkisme bakar-bakaran oleh ribuan Tenaga Kerja Illegal yang
sedang mengurus pemutihan administrasi di KJRI Jeddah, Minggu (9/6) sore waktu
setempat, membuat prihatin anggota Komisi I DPR RI Ir. Fayakhun Andriadi,
M.Kom.
Menurut anggota komisi yang membidangi masalah luar negeri ini,
kejadian anarkisme tersebut tidak terjadi secara mandiri namun lebih disebabkan
oleh muasal persoalan yang membelit dalam proses penanganan TKI yang melibatkan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Perbuatan anarkisme tersebut salah alamat, proses BNPTKI dan kebijakan
Kemenakertrans yang amburadul membuat perwakilan RI yang menjadi sasaran dan
disalahkan,” jelas Fayakhun, Senin (10/6) pagi.
Dijelaskannya, selama ini ratusan ribu TKI sudah sering mengeluhkan
penanganan yang dilakukan BNPTKI dan Kemanakertrans namun perbaikan yang
dirasakan oleh buruh migran ini belum juga memuaskan yang berakibat fatal pada
frustasi dan melakukan anarkisme.
“Miskipun hanya sampah yang dibakar di depan KJRI Jeddah namun itu akan
memalukan Indonesia di mata Internasional,” terang wakil sekretaris Fraksi
Partai Golkar di DPR RI ini.
Untuk itu Fayakhun andriadi meminta Pemerintah khususnya BNPTKI dan
Kemenakertrans dibenahi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terjadi di
negara lain karena akan mencoreng muka Indonesia ditataran Internasional.
.
Pemutihan TKI Illegal
Pemutihan TKI Illegal
Pada akhir Mei lalu Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan
pemutihan bagi TKI yang melebihi batas izin tinggal (overstayers) di Arab
Saudi. Ada empat poin kebijakan pemutihan atau pengampunan yang dilakukan
pemerintah Arab Saudi tersebut.
Pertama, warga negara asing yang telah melanggar peraturan keimigrasian
(overstayers) diperbolehkan meninggalkan wilayah Arab Saudi tanpa perlu
membayar denda atau menjalani hukuman tahanan. Pekerja asing tersebut
diperkenankan untuk kembali ke Arab Saudi dengan prosedur resmi sesuai dengan
peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian Arab Saudi.
Kedua, para pekerja ilegal yang telah dilaporkan melarikan diri dari
sponsornya (huroob) diperkenankan untuk kembali bekerja di sponsornya yang lama
atau mencari pekerjaan dengan sponsor baru tanpa perlu membayar denda atau
tanpa perlu ada izin dari sponsornya yang lama. Bila ada permasalahan antara
pekerja dengan sponsornya yang lama maka akan diselesaikan oleh instansi khusus
yang akan dibentuk.
Ketiga, para pekerja ilegal yang masuk ke Arab Saudi sebelum 3 Juli
2008 dengan menggunakan visa umrah atau haji dapat mengurus izin dari instansi
terkait Arab Saudi untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)
atau di perusahaan-perusahaan swasta.
Keempat, kebijakan pemutihan tidak berlaku bagi warga negara asing yang
menyelundup ke wilayah Arab Saudi tanpa melalui tempat-tempat pemeriksaan
imigrasi di perbatasan.
Pemberian kebijakan pemutihan tersebut akan berakhir pada 3 Juli
mendatang, jelasnya, mengutip keterangan Dubes RI untuk Arab Saudi.
Ditambahkannya, setelah 3 Juli 2013, pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan atau operasi penertiban untuk menegakkan aturan imigrasi dan tenaga kerja.
Ditambahkannya, setelah 3 Juli 2013, pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan atau operasi penertiban untuk menegakkan aturan imigrasi dan tenaga kerja.
Bagi para sponsor yang tidak menggunakan kesempatan masa pemutihan ini
dan tetap mempekerjakan tenaga kerja asing (termasuk TKI) secara ilegal akan
dihukum penjara maksimal dua tahun dan dikenai denda sampai dengan 100.000
Riyal atau setara Rp260 juta. Sedangkan bagi para tenaga kerja asing (termasuk
TKI) yang tetap bekerja secara ilegal akan dihukum penjara dan denda sebelum
nantinya dideportasi serta tidak diperkenankan lagi untuk kembali ke wilayah
Arab Saudi.


