Jumat, 16 Desember 2016

Mewaspadai Hukum dan Politik

RifqinizamyKarsayuda  menyebut tali temali antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk politik.


Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.

Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu. Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan dibawah ini5

Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter. Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,

konfigurasi politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator kebebasan pers dan peranan badan perwakilan
Pada konfigurasi politik demokratis, partai politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya. Rifqinizamy Karsayuda


Rabu, 14 Desember 2016

Blundernya pasal 7 Huruf R dan Huruf S

Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan Huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin ST dan Dr Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon.


Ahli yang akan dihadirkan adalah  Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., LLM. dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin, Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Nico Harjanto, Ph.D., Dosen Pascasarjana Paramadina, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Direktur Eksekutif POPULI CENTER, dan Alumni Northern Illinois University, USA.

Menurut Dr. Rifqinizamy Karsayuda, persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 Huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Maka itu, pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam Pasal yang diuji adalah salah.

Seharusnya, kata Rifqinizamy Karsayuda,, yang diberikan kewajiban adalah petahana, bukan calon, apalagi keluarga Petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun.

 Dilanjutkan Dr. Rifqinizamy Karsayuda,, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, calon yang memiliki hubungan dengan petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, sekitar 42%, mayoritas kalah (58%).  "Jadi kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan Petahana, namun oleh banyak factor,” tegasnya.

 Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Andi Syafrani mengatakan persidangan nantimerupakan sidang yang sangat istimewa karena sidang ini disaksikan oleh para Sekretaris Jenderal dan utusan dari Mahkamah Konstitusi atau sejenisnya negara-negara Asia yang kebetulan hadir di MK dalam rangka persiapan pertemuan MK se-Asia pada bulan depan, 15-17 Juni 2015, yang akan diselenggarakan di Indonesia selaku Ketua MK se-Asia.


 Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian. Selanjutnya Para Pemohon diminta untuk menyampaikan Kesimpulan tertulis ke MK paling lambat tanggal 4 Juni 2015.  Putusan diperkirakan akan dibacakan oleh MK pada pertengahan atau paling lambat akhir Juni.  "Yang pasti putusan ini akan dibacakan sebelum KPU melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Pilkada pada pertengahan Juli nanti,” tandasnya

Selasa, 27 September 2016

Rifqinizamy Karsayuda memandang demokrasi liberal di indonesia

Rifqinizamy Karsayuda memandang demokrasi liberal di indonesia
Rifqinizamy Karsayuda


Dalam demokrasi liberal, menurut Rifqinizamy Karsayuda peran kuat pemerintah sangat dibutuhkan. Adanya BBM turun? memang kalau kita bandingkan dengan masa pemerintahan Pak SBY memang BBM sama sekali tidak turun malah mengalami kenaikan, di awal pemerintahannya Pak Jokowi sudah membuat gebrakan dengan langsung menaikan harga BBM, hal ini tentu membuat banyak kontroversi mewarnainya, kontroversi yang paling kentara adalah disaat harga minyak dunia turun kok malah BBM di Indonesia mengalami kenaikan? Tapi dengan alasan bahwa tingkat konsumtif yang terlalu tinggi maka subsidi BBM ini akan lebih dialihkan ke hal-hal yang lebih produktif. Begitu, alasan yang paling mendasari pemerintah untuk tetap menaikan harga BBM.

Siapa Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda merupakan orang yang paham betul tengan proses Kenaikan BBM ini. tentunya sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya untuk masyarakat, apalagi kalau bukan harga kebutuhan hidup yang kian melonjak? Moda transportasi, bahan pangan sampai hal-hal yang bersifat hiburanpun turut mengalami kenaikan.

Dari banyaknya gejolak yang terjadi pemerintah mungkin melakukan pengkajian ulang terhadap kenaikan BBM tersebut apalagi dengan adanya kabar bahwa harga minyak dunia yang kian mrosot, terhitung dua kali pemerintahan Pak Jokowi menurunkan harga BBM, turunnya harga BBM ini tentu sedikit melegakan masyarakat kecil, tren positif akan nama Jokowi-pun juga mengiringinya, katanya.

Untuk demokrasi liberal di indonesia

Tapi, menurut RifqinizamyKarsayuda apakah dengan turunnya harga BBM ini serta merta langsung berpengaruh terhadap turunnya harga kebutuhan pokok hidup yang lain? Jawabnya tentu tidak. Kenapa? Sebagai contoh kecil mari kita tengok kebutuhan pangan, sebagai mahasiswa yang tinggal di Jogja tentunya sudah sangat akrab dengan apa yang disebut itu Warung “Burjo” ingat warung burjo tentu ingat gorengan, yuk kita lihat apakah harga gorengan di burjo ikut turun? Sebagai mahasiswa dengan kantong cekak pula tentu sudah hafal jawabnya tentu tidak lagi, masih kuat diingatan sebelum mengalami kenaikan BBM harga gorengan masih seribu dapat dua, sekarang?

Rifqinizamy Karsayuda Kalaupun harganya tetap tapi irisannya sudah berubah menjadi kian tipis. Lain lagi dengan tarif angkutan umum yang sudah membumbung tinggi dan kini seolah mereka lupa daratan dengan enggan menurunkan tarifnya lagi, Kementrian Perhunbungan Republik Indonesia, sebagai otoritas yang berwenang mengaturnya banyak memperoleh kritikan pedas akan adanya hal ini. Ternyata tak hanya kenaikan harga BBM saja yang menyebabkan polemik tapi penuran harga BBM-pun sama, sama-sama menimbulkan polemik.


 Terlepas dari banyaknya polemik baru yang bermunculan, menuru Rifqinizamy Karsayuda Pemerintah tentu sudah memperhitungkan segalanya, baik-buruknya pun tentu sudah dikaji. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita wajib mendukung kebijakan-kebijakannya asal itu untuk kebaikan, tapi lagi-lagi Pemerintah juga wajib mendengarkan suara rakyat. Bukankah, janji kalian akan bekerja untuk rakyat?   

Senin, 26 September 2016

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia



Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Rifqinizamy Karsayuda Dari grafik tergambar bahwa isu tentang status Komjen (Pol) Budi Gunawan menempati posisi teratas. Ini menunjukkan bahwa isu tersebut sampai hari ini masih menjadi trending topic di media sosial. Memang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi adalah bagian dari proses hukum. Namun, proses panjang di domain hukum tersebut tak bisa terhindar dari anasir-anasir politik yang melingkupinya. Dan kita harus ingat bahwa politik memiliki logika dan hukum sendiri. Premis politik begerak jauh lebih cepat ketimbang proses hukum. Bahkan, hukum politik yang bertumpu pada kebenaran logis (opini publik) terkadang jauh lebih kejam dari pada kebenaran empiris (fakta hukum) itu sendiri.


Tak heran jika langkah mem-praperadilankan- KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Budi Gunawan dibaca publik sebagai upaya perlawanan, bahkan pelemahan terhadap KPK. Asumsi itu semakin terkonfirmasi ketika sejumlah saksi jenderal bintang tiga itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Bahkan, melalui Bareskrim, Polri balik menangkap dan menetapkan Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto sebagai tersangka terkait pemberian saksi palsu dalam kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010. Kasus ini semakin mendapat sorotan negatif ketika wakil pimpinan KPK yang lain, Adnan Pandu Praja dan Iskandar Zulkarnaen juga dilaporkan ke Polri.

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Tak berhenti di situ saja, terakhir giliran pimpinan KPK, Abraham Samad dilaporkan oleh politisi PDI-P, Hasto Kristiyanto ke Polri. Pejabat Plt PDI-P itu melaporkan Abraham terkait pertemuannya dengan sejumlah elite parpol untuk membicarakan pencalonannya sebagai wakil presiden dan juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Upaya mencari kesalahan atau kekhilafan masa lalu pasti akan ditemukan. Khilaf adalah insaniah. Manusia bukan hanya tidak luput dari kekhilafan dan kekeliruan, melainkan merupakan sumber dari kedua sifat tersebut. Artinya, jika kekhilafan masa lalu dicari, pasti ditemukan, termasuk terhadap pimpinan KPK yang pada saat uji kelayakan tahun 2011 disebut DPR sebagai the dream team.

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Kini upaya delegitimasi pimpinan KPK tengah terjadi. Dengan status tersangka – yang status itu mudah dikenakan – pimpinan KPK akan nonaktif dan mengundurkan diri. Jika seluruh pimpinan KPK berstatus tersangka, lumpuhlah KPK dan bersoraklah pelaku korupsi di negeri ini. Akankah KPK benar-benar lumpuh? Hanya presiden Jokowilah yang bisa menjawabnya. Dengan membaca Nawa Cita presiden Jokowi, pelemahan KPK seharusnya tidak boleh terjadi. Komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini kini tengah diuji. Tak bisa dinafikan bahwa konflik KPK dan Polri yang seolah tiada berujung ini tak bisa lepas dari “blunder politik” Jokowi. Publik membaca pengajuan pengajuan Budi Gunawan sarat dengan kepentingan politik. Diketahui bersama bahwa Budi Gunawan adalah mantan ajudan Presiden RI ke-4 Megawati Soekarnoputri (2001-2004).

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Jika memang benar Budi Gunawan adalah titipan dari DPI-P, maka wajar jika kepempimpian Jokowi belum bisa lepas dari bayang-bayang Megawati dan PDI-P. Bahwa Jokowi adalah petugas partai – untuk tidak menyebut presiden boneka – adalah benar adanya. Dan wajar jika reputasi cemerlang Jokowi dalam karier politik dan profesionalnya sebagai pemimpin jatuh sampai ke titik nadir (lihat grafik: prosentase negatif terhadap Jokowi naik). Apatisme dan skeptisisme rakyat di akar rumput terus bermunculan. Sebab, komitmen moral dan perjuangan mereka dalam melawan korupsi tidak mendapat apresiasi yang sepadan.


Begitu pula PDI-P ketika tetap ngotot meminta Jokowi melantik Budi Gunawan, maka sama artinya dengan “bunuh diri” politik. Citra sebagai partai pembela wong cilik yang notabene korban dari korupsi akan terlucuti, karena PDI-P justru membela korupsi (lihat grafik: prosentase negatif terhadap PDI-P naik). Kini, tidak bisa tidak seratus hari pertama dalam memimpin bangsa ini harus dibuktikan oleh Jokowi dalam perang melawan korupsi. Tumpuan dan harapan rakyat ada dipundaknya. Rakyat berharap agar polemik Budi Gunawan yang akhirnya merembet ke level institusional (KPK vs Polri) ini cepat selesai.

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Jokowi harus memastiksan agar kasus Budi Gunawan ini menjadi momentum, baik bagi KPK dan Polri untuk saling berbenah diri. Ia harus membangun kesamaan pandangan dan kesadaran bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas tertinggi yang harus dihayati oleh semua penegak hukum tanpa terkecuali. Kita yakin bahwa Jokowi tidak membiarkan KPK lumpuh. Namun, kecepatan bertindak presiden Jokowi berlomba dengan kecepatan “proses hukum” pimpinan KPK yang sedang dilakukan oleh Polri. Jangan biarkan KPK lumpuh!



KPK VS POLRI Opini M. Rifqinizamy Karsayuda

oleh 

M.Rifqinizamy Karsayuda


Rifqinizamy Karsayuda Belakangan ini di negara kita sedang hangat-hangatnya perseteruan antara KPK vs Polri yang dari hari ke hari semakin memanas. Hampir setiap media menyoroti perkembanga kasus ini yang belum juga menemui titik temu. Pemicu kisruh antara KPK vs Polri ini didasari pada pengangkatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang menuai kontroversi karena sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait rekening tidak wajar. Melihat kondisi yang demikian Presiden Joko Widodo akhirnya menuda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kapolri sementara. Menyikapi permasalahan tersebut, Polri pun tidak ambil diam dengan menyetujui laporan Sugianto Sabran yang menyeret nama wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kasus pemberian keterangan palsu pemilukada Kotawaringin Barat 2010 silam. 


Pada akhirnya Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka yang penangkapannya pun menuai kontroversi karena diborgol bagaikan terorois sewaktu ia mengantarkan sekolah anakknya. Seiring bergulirnya waktu perseteruan antara KPK vs Polri semakin menjadi-jadi dan terlihat blak-blakan, terbukti dengan diseretnya beberapa petinggi KPK yang lainnya seperti Ketua KPK Abraham Samad terkait kasus politik dengan para petinggi PDIP yang dibeberkan oleh PLT Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Adnan Pandu Praja yang disangkakan menggelapkan saham, dan Zulkarnaen terindikasi kasus gratifikasi di Jawa Timur. Melihat kondisi tersebut masyarakat luas yang peduli terhadap pemberantasan korupsi melakukan aksi mendukung KPK dengan slogannya save KPK. Bila membaca secara seksama, jika kesemuanya dijadikan tersangka publik merasa KPK akan lumpuh dan mati total bagaikan mayat. Akibatnya terjadi kefakuman dalam tubuh KPK sehingga mengganggu pemberantasan korupsi di Indonesia. Bambang Widjojanto yang ditemui setelah beberapa waktu ditahan di mabes Polri juga mengungkapkan ada upaya penghancuran KPK.


Perseteruan antara KPK vs Polri ini seakan kembali mengingatkan kepada kita tentang cicak vs buaya beberapa tahun lalu. Publik pun yang menyoroti kasus ini menduga ada nuansa politik dalam kisruh tersebut. Apalagi Presiden tak kunjung memberi keputusan terkait Komjen Budi Gunawan apakah dilantik atau tidak. Presiden Joko Widodo beerdalih bahwa ia masih menunggu proses pra peradilan dari Komjen Badrodin Haiti. Presiden Joko Widodo terlihat terjebak dalam dilema besar. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang dulunya mengusung Joko Widodo dan akhirnya terpilih sebagai Presiden terindikasi tetap bersikukuh agar Komjen Budi Gunawan tetap dilantik. Akan tetapi di lain pihak masyarakat luas meminta agar Komjen Budi Gunawan tidak dilantik. Presiden sebagai panglima tertinggi di negara ini pun akhirnya membuat sebuah tim yang dikenal dengan tim sembilan untuk memberi masukan terkait kisruh antara KPK vs Polri ini termasuk perihal pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.




 Namun beberapa waktu ini sempat terlontar kata dari ketua tim sembilan yakni Buya Syafi’i Ma’arif yang menyatakan bahwa Komjen Budi Gunawan batal dilantik. Hal ini dikatakaannya sesuai telfon dari Presiden Joko Widodo. Perkataan dari Buya Syafi’i Ma’arif sedikit memberi titik temu. Akan tetapi hingga saat ini pun belum ada keputusan yang keluar dari Presiden. Publik harus kembali disuruh menunggu. Menyikapi perseteruan KPK vs Polri ini banyak pihak yang menilai jika Presiden salah langkah ambil keputusan maka akan berakibat fatal bagaikan peribahasa karena nila setitik rusak susu sebelanga.