Senin, 26 September 2016

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia



Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Rifqinizamy Karsayuda Dari grafik tergambar bahwa isu tentang status Komjen (Pol) Budi Gunawan menempati posisi teratas. Ini menunjukkan bahwa isu tersebut sampai hari ini masih menjadi trending topic di media sosial. Memang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi adalah bagian dari proses hukum. Namun, proses panjang di domain hukum tersebut tak bisa terhindar dari anasir-anasir politik yang melingkupinya. Dan kita harus ingat bahwa politik memiliki logika dan hukum sendiri. Premis politik begerak jauh lebih cepat ketimbang proses hukum. Bahkan, hukum politik yang bertumpu pada kebenaran logis (opini publik) terkadang jauh lebih kejam dari pada kebenaran empiris (fakta hukum) itu sendiri.


Tak heran jika langkah mem-praperadilankan- KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Budi Gunawan dibaca publik sebagai upaya perlawanan, bahkan pelemahan terhadap KPK. Asumsi itu semakin terkonfirmasi ketika sejumlah saksi jenderal bintang tiga itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Bahkan, melalui Bareskrim, Polri balik menangkap dan menetapkan Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto sebagai tersangka terkait pemberian saksi palsu dalam kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010. Kasus ini semakin mendapat sorotan negatif ketika wakil pimpinan KPK yang lain, Adnan Pandu Praja dan Iskandar Zulkarnaen juga dilaporkan ke Polri.

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Tak berhenti di situ saja, terakhir giliran pimpinan KPK, Abraham Samad dilaporkan oleh politisi PDI-P, Hasto Kristiyanto ke Polri. Pejabat Plt PDI-P itu melaporkan Abraham terkait pertemuannya dengan sejumlah elite parpol untuk membicarakan pencalonannya sebagai wakil presiden dan juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Upaya mencari kesalahan atau kekhilafan masa lalu pasti akan ditemukan. Khilaf adalah insaniah. Manusia bukan hanya tidak luput dari kekhilafan dan kekeliruan, melainkan merupakan sumber dari kedua sifat tersebut. Artinya, jika kekhilafan masa lalu dicari, pasti ditemukan, termasuk terhadap pimpinan KPK yang pada saat uji kelayakan tahun 2011 disebut DPR sebagai the dream team.

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Kini upaya delegitimasi pimpinan KPK tengah terjadi. Dengan status tersangka – yang status itu mudah dikenakan – pimpinan KPK akan nonaktif dan mengundurkan diri. Jika seluruh pimpinan KPK berstatus tersangka, lumpuhlah KPK dan bersoraklah pelaku korupsi di negeri ini. Akankah KPK benar-benar lumpuh? Hanya presiden Jokowilah yang bisa menjawabnya. Dengan membaca Nawa Cita presiden Jokowi, pelemahan KPK seharusnya tidak boleh terjadi. Komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini kini tengah diuji. Tak bisa dinafikan bahwa konflik KPK dan Polri yang seolah tiada berujung ini tak bisa lepas dari “blunder politik” Jokowi. Publik membaca pengajuan pengajuan Budi Gunawan sarat dengan kepentingan politik. Diketahui bersama bahwa Budi Gunawan adalah mantan ajudan Presiden RI ke-4 Megawati Soekarnoputri (2001-2004).

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Jika memang benar Budi Gunawan adalah titipan dari DPI-P, maka wajar jika kepempimpian Jokowi belum bisa lepas dari bayang-bayang Megawati dan PDI-P. Bahwa Jokowi adalah petugas partai – untuk tidak menyebut presiden boneka – adalah benar adanya. Dan wajar jika reputasi cemerlang Jokowi dalam karier politik dan profesionalnya sebagai pemimpin jatuh sampai ke titik nadir (lihat grafik: prosentase negatif terhadap Jokowi naik). Apatisme dan skeptisisme rakyat di akar rumput terus bermunculan. Sebab, komitmen moral dan perjuangan mereka dalam melawan korupsi tidak mendapat apresiasi yang sepadan.


Begitu pula PDI-P ketika tetap ngotot meminta Jokowi melantik Budi Gunawan, maka sama artinya dengan “bunuh diri” politik. Citra sebagai partai pembela wong cilik yang notabene korban dari korupsi akan terlucuti, karena PDI-P justru membela korupsi (lihat grafik: prosentase negatif terhadap PDI-P naik). Kini, tidak bisa tidak seratus hari pertama dalam memimpin bangsa ini harus dibuktikan oleh Jokowi dalam perang melawan korupsi. Tumpuan dan harapan rakyat ada dipundaknya. Rakyat berharap agar polemik Budi Gunawan yang akhirnya merembet ke level institusional (KPK vs Polri) ini cepat selesai.

Pandangan M Rifqinizamy Karsayuda Soal Hukum Indonesia

Jokowi harus memastiksan agar kasus Budi Gunawan ini menjadi momentum, baik bagi KPK dan Polri untuk saling berbenah diri. Ia harus membangun kesamaan pandangan dan kesadaran bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas tertinggi yang harus dihayati oleh semua penegak hukum tanpa terkecuali. Kita yakin bahwa Jokowi tidak membiarkan KPK lumpuh. Namun, kecepatan bertindak presiden Jokowi berlomba dengan kecepatan “proses hukum” pimpinan KPK yang sedang dilakukan oleh Polri. Jangan biarkan KPK lumpuh!



2 komentar: